Semarang, Idola 92,6 FM – Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan sopir truk tangki air sebagai tersangka, dalam kejadian kecelakaan maut di turunan TPA Jatibarang Senin (24/7) kemarin.
Dalam kejadian kecelakaan maut itu, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kasatlantas AKBP Yunaldi mengatakan sopir truk tangki air atas nama Anton Budi Sutiono warga Gayamsari itu, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan maut. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes, Selasa (25/7) sore.
Yunaldi menjelaskan, tersangka sebenarnya baru tiga bulan bekerja sebagai sopir truk tangki air.
Saat melintas di turunan TPA Jatibarang Jalan Untung Suropati, tersangka tidak mampu mengendalikan laju kendaraan truk tangki air.
Menurut Yunaldi, dari hasil pemeriksaan diketahui jika kendaraan truk tangki air itu ada perubahan spesifikasi dari sebelumnya adalah truk bak terbuka diubah menjadi truk tangki air.
“Kita cek kendaraannya bersama saksi ahli dari Dinas Perhubungan tidak ditemukan adanya kebocoran rem dan sebagainya. Jadi kita yakin yang bersangkutan tidak bisa menguasai kendaraannya. Temuan lainnya KIR kendaraan itu adalah bak terbuka,” kata Yunaldi.
Sementara itu tersangka Anton mengakui, dirinya sebelum menjadi sopir truk tangki air adalah pengemudi truk trailer.
Selama hampir 20 tahun, dirinya membawa truk trailer dan sekarang pindah haluan membawa truk tangki air.
“Saya mau pindah ke gigi satu dari gigi dua tidak bisa, pak. Alot. Waktu itu kecepatan 30 km,” ucap Anton.
Karena kelalaian tersangka Anton, polisi menjerat dengan Pasal 310 KUHP ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. (Bud)