Semarang, Idola 92,6 FM – Satuan Narkoba Polrestabes Semarang mengamankan puluhan kurir dan pengedar narkoba dalam waktu Juli-Agustus 2023, dan belasan orang di antaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di berbagai kasus hukum.
Dari 32 tersangka yang ditangkap itu, terbagi dalam 24 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba AKBP Edy Sulistyanto mengatakan para residivis tersebut merupakan bagian dari 32 tersangka, yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba dan diungkap pada kurun waktu sebulan terakhir. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, pekan kemarin.
Menurut Edy, kebanyakan tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Selain puluhan tersangka, turut diamankan juga berbagai barang bukti berbagai jenis narkoba.
Edy menjelaskan , barang bukti yang diamankan antara lain 59,6 gram sabu-sabu dan tiga gram ganja serta belasan pil koplo dan beberapa timbangan digital
Modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba pesanan di tempat tertentu.
Selain itu, terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana dari dalam penjara.
“Selain narkoba, kita amankan juga sepeda motor sebagai sarana dan uang tunai,” kata Edy.
Lebih lanjut Edy menyebutkan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka yang ditangkap itu, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Bud)