Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I kembali menyerahkan satu tersangka pengemplang pajak ke aparat kejaksaan.
Tersangka pidana perpajakan yang diserahkan tim penyidik berinisial ABU, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus berikut barang bukti.
Penyerahan tersangka pengemplang pajak dari Kanwil DJP Jateng I itu, juga didampingi aparat tersebut juga dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I, Santoso Dwi Prasetyo mengatakan tersangka ABU merupakan direktur dari CV AJ yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan jasa pengerjaan teknik semacam jasa pengurukan dan jasa angkut. Hal itu disampaikan melalui pesan siaran pers, hari ini.
Santoso menjelaskan, perkara bermula dari tersangka ABU dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada 2017 lalu.
Motif yang dilakukan ABU, diduga karena PPN yang telah dipungut dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya.
Menurut Santoso, tindakan tersangka ABU termasuk dalam tindak pidana perpajakan karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Pada saat proses pemeriksaan bukti permulaan hingga proses penyidikan, wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun sampai dengan saat ini hak tersebut tidak digunakan oleh tersangka,” kata Santoso.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, akibat dari perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp338.722.968.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak belum disetorkan. (Bud)