Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah diharapkan membangun sistem pengawasan (monitoring) tindak lanjut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sistem tersebut diharapkan dibangun secara digital sehingga ada alat terukur untuk mengetahui tingkatan tindak lanjut. Selain membuat alur tindak lanjut lebih jelas, tiap-tiap pemangku kepentingan juga bisa saling mengingatkan lewat sistem ini.
Usulan itu disampaikan Kelompok Kerja Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang berasal dari eksternal pemerintah, yakni Rimawan Pradiptyo, baru-baru ini.
Lalu, seperti apa persisnya? Dan, bagaimana mengoptimalkannya? Bukankah PPATK sendiri berfungsi untuk mengawasi?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zaenur Rohman. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: