Sabu Sitaan Polda Jateng Diduga Ada Kaitan Dengan Jaringan Fredy Pratama

incinerator
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir saat memusnahkan barang bukti berupa sabu menggunakan incinerator.

Semarang, Idola 92,6 FM-Paket sabu seberat empat kilogram yang sempat diungkap Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah, diduga ada kaitannya dengan jaringan Fredy Pratama.

Namun sama dengan jaringan narkoba lainnya, kasus yang diungkap adalah menggunakan sel atau jaringan terputus dari atasnya.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan, jaringan narkoba menggunakan sel terputus dan hanya mampu menangkap kurirnya saja. Pernyataan itu dikatakan di sela pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ganja di kantornya, Kamis (21/9).

Anwar menjelaskan, dari barang bukti yang disita dan diungkap kasusnya itu ternyata mempunyai kesamaan dengan jaringan Fredy Pratama.

Hal itu diketahui, setelah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Lampung.

Menurut Anwar, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Labfor Polri bahwa barang bukti sabu yang diamankan ada kemiripan untuk bungkus sabu paket empat kilogram.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah memang masih dalam satu jaringan yang sama dengan Fredy Pratama.

“Kami sudah koordinasi dengan Direktorat IV Bareskrim bahwa pengungkapan yang dilakukan Bareskrim dengan Polda Lampung, kami berupaya untuk menghubungkan dengan pengungkapan kita selama ini. Jadi khusus yang empat kilogram tadi, kemungkinan ada kemiripan untuk kemasannya tapi perlu didalami lagi,” kata Anwar.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, pihaknya memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja kering.

Barang sitaan berupa sabu seberat lima kilogram merupakan hasil ungkap kasus di dua lokasi berbeda di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Sedangkan barang bukti berupa ganja seberat tujuh kilogram, diamankan pada pertengahan Agustus 2023 kemarin.

“Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ganja ini, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Selain itu juga, kasus yang telah diungkap telah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News