Semarang, Idola 92,6 FM-Realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima hingga akhir Juli 2023, sebanyak 695.037 SPT atau 102,97 persen dari target 674.993 SPT.
Terdapat 11 kantor pelayanan pajak (KPP), yang berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100 persen.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Mahartono mengatakan dari 11 KPP yang mencapai 100 persen kepatuhan penyampaian SPT di antaranya KPP Pratama Blora dengan capaian 121,91 persen, KPP Pratama Semarang Candisari dengan capaian 121,11 persen dan KPP Pratama Semarang Selatan dengan capaian 118,39 persen. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Mahartono menjelaskan, pihaknya mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dan patuh menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahartono, hingga akhir Juli 2023 sebanyak 695.037 SPT atau setara 102,97 persen dari target sebanyak 674.993 SPT.
Realisasi tersebut terdiri dari 57.131 SPT yang disampaikan wajib pajak badan, dan 565.206 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan serta 72.700 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
“Kepatuhan penyampaian SPT tumbuh positif, untuk yang SPT wajib pajak badan tumbuh positif sebesar 3,46 persen SPT tahunan. Sedangkan wajib pajak orang pribadi tumbuh negatif. Jadi, kontribusi besar itu dari wajib pajak badan,” kata Mahartono.
Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, khusus untuk wajib pajak orang pribadi terutama karyawan tumbuh negatif karena ada beberapa sebab.
Bisa jadi karena diakibatkan jaringan internet di daerah terjadi gangguan, atau sebab non efektif dari karyawan perusahaan di sejumlah daerah.
“Seperti pegawai atau pensiunan atau sudah tidak berusaha itu banyak yang non efektif. Baik mengajukan sendiri atau non efektif secara jabatan,” jelasnya.
Diketahui, capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I tercatat Rp20,44 triliun atau mencapai 63,48 persen dari target 2023 sebesar Rp32,20 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,75 persen.
Sektor industri pengolahan menjadi sektor paling dominan dengan kontribusi terhadap penerimaan sebesar 48,68 persen, dengan nilai realisasi Rp9,95 triliun.
Selanjutnya sektor perdagangan besar dan eceran, menjadi sektor dominan kedua dengan kontribusi sebesar 18,32 persen dengan nilai realisasi Rp3,74 triliun.
Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp9,04 triliun. (Bud)