Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memberikan kemudahan kepada masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama di tingkat ujian teori dan praktik.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa pengajuan permohonan SIM akan dipermudah tanpa mengurangi kompetensi atau kemahiran pengemudi. Hal itu dikatakan saat ditemui di Satpas Polrestabes Semarang, Jumat (30/6).
Agus menjelaskan, bagaimana anggota kepolisian bisa melayani masyarakat dengan baik khususnya berkaitan dengan permohonan atau permintaan pembuatan SIM.
Meliputi aspek ujian teori dan praktik, yang diharapkan bisa semakin memudahkan masyarakat pemohon SIM.
Menurut Agus, Polri atau Satlantas yang ada di kabupaten/kota se-Jateng tidak akan memersulit masyarakat pemohon SIM.
“Polda Jawa Tengah akan memberikan toleransi kepada para pemohon SIM saat mengikuti ujian praktik, baik di jalur zig-zag maupun angka delapan dan U-turn. Kami juga mengacu pada aturan Korlantas yang intinya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, pihaknya meskipun memberikan kemudahan kepada masyarakat pemohon SIM tapi tidak mengurangi kompetensi dari kemahiran mengemudikan kendaraan.
Pemohon SIM harus benar-benar dilakukan uji kompetensi atau kemahirannya, dengan harapan potensi kecelakaan bisa dihindari karena pengemudi sudah mahir dan kompeten dalam mengendarai kendaraan. Sehingga, ke depan tidak ada kecelakaan karena human error’,” tandasnya. (Bud)