Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola The Geong Sebagai Tersangka

Photo jembatan kaca The Geong
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menunjukkan foto jembatan kaca The Geong.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Setelah kejadian tragis yang merenggut korban jiwa di obyek wisata jembatan kaca The Geong pekan kemarin, Polresta Banyumas menetapkan pengelola obyek wisata sebagai tersangka.

Dalam kejadian tersebut, seorang wisatawan meninggal dunia usai terjatuh dari jembatan kaca The Geong dan tiga orang wisatawan lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pengelola obyek wisata The Geong berinisial ES, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus runtuhnya jembatan kaca di Obyek Wisata Hutan Pinus Limpakuwus. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di pendapa Polresta, Senin (30/10).

Edy menjelaskan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksan Bid Labfor Polda Jawa Tengah menyebutkan, jika penyebab pecahnya kaca wahana jembatan kaca The Geong dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal.

Menurut Edy, sebelum kejadian naas itu di atas jembatan kaca terdapat 11 orang wisatawan asal Cilacap sedang melakukan swafoto.

Namun, empat orang rombongan terakhir saat akan menuju ke pintu keluar seketika kaca jembatan runtuh.

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan kepada pengelola, dan terhadap pengelola sudah kami tetapkan jadi tersangka. Kami sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dari keterangannya, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut, tidak punya izin dan tidak ada standar operasional prosedur. Selain itu tidak ada kajian-kajian ketika dioperasionalkan secara kelayakan,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, dari hasil keterangan dari tersangka ES diketahui juga ternyata memiliki wahana serupa di Obyek Wisata Baturraden dandi Obyek Wisata Guci di Kabupaten Tegal.

Saat ini, kedua wahana tersebut juga telah dilakukan penutupan sementara.

“Kepada tersangka, kami jerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka atau meninggal dunia. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya. (Bud)