Peserta Pemilu Wajib Kampanye Dengan Tertib, Ini Pesan Bawaslu Jateng

Achmad Husain
Achmad Husain, Komisioner Bawaslu Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024, agar berkampanye dengan tertib dan taat aturan yang berlaku.

Personel Bawaslu Jateng dibantu Bawaslu kabupaten/kota hingga panwaslu, mulai melakukan pengawasan di hari pertama kampanye Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan pada hari pertama dimulainya pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, jajarannya telah turun ke lapangan melakukan pengawasan. Pernyataan itu dikatakan melalui siaran pers, hari ini.

Achmad menjelaskan, sesuai aturan KPU bahwa kegiatan kampanye dilaksanakan selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kampanye pemilu dilaksanakan peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye dengan berbagai metode yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan juga Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.

Menurut Achmad, dari data laporan yang dihimpun Bawaslu menyebut jika sebaran kegiatan kampanye di wilayah Jateng itu metode kampanye pertemuan terbatas tersebar di 16 kabupaten/kota dan penyebaran bahan atau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tujuh kabupaten/kota.

Selain itu ada kegiatan tatap muka dan konsolidasi internal tersebar di empat kabupaten/kota dan delapan kabupaten/kota belum melakukan aktivitas kampanye.

“Hari pertama memastikan bahwa peserta mematuhi aturan dan metode kampanye, salah satunya menyangkut surat perizinan kampanye sesuai aturan. Kami mengimbau agar seluruh peserta pemilu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat akan hukum,” kata Achmad.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, pihaknya juga meminta seluruh peserta kampanye tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye secara administratif maupun sampai pada pelanggan pidana pemilu.

Para peserta pemilu agar melaksanakan kampanye sesuai aturan KPU, dan edaran-edaran kampanye yang telah disepakati guna menjaga kondusivitas jalanya kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu dan seluruh jajaran agar mengedepankan fungsi pencegahan dan juga melakukan penindakan ketika terjadi dugaan pelanggaran sesuai aturan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBI: Potensi Sumber Daya Besar Jadi Modal Utama Pertumbuhan Ekonomi Jateng
Artikel selanjutnyaDisrupsi Menjadi Salah Satu Pemicu “Pengangguran Lulusan Perguruan Tinggi” Meningkat