Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan dan Transaksi

Bagaimana Pengawasannya agar Efektif?

TikTok Shop
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah memutuskan akan melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan. Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi di Kantor Presiden Senin, 25 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurutnya, social commerce hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa, tidak boleh digunakan untuk transaksi langsung atau bayar langsung. Social commerce hanya boleh digunakan sebagai media promosi seperti televisi.

Mendag memastikan akan meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop dan lain sebagainya. Zulhas pun menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan.

Lalu, apakah di zaman digital sekarang, negara masih bisa menerapkan tarif khusus untuk memproteksi produk dalam negerinya? Dan apakah pelarangan penggunaan TikTok Shop untuk berjualan, adalah salah satu bentuknya? Tapi, bagaimana pengawasannya agar efektif?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Rahma Gafmi (Ekonom/Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya), Nailul Huda (Pengamat ekonomi digital dari Institut for Development of Economics and Finance (INDEF)), dan Yuli Astuti (Pelaku UMKM/ Owner Batik MURIA Kudus Jawa Tengah). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News