Semarang, Radio Idola 92,6 FM – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha truk Indonesia (APTRINDO) mengkritis kebijakan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur panjang hari raya idul adha 2023.
Keputusan ini sendiri dikeluarkan oleh direktoral jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan dan kepala korps lalu lintas kepolisian republic Indonesia.
Wakil sekretaris Jenderal DPP Atrindo, Agus Pratikno melalui siaran pers nya mengungkapkan , larangan operasional angkutan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.
Pasalnya kebijakan itu akan berdampak pula pada bisnis lainnya seperti truk pengangkut peti kemas dari dan ke pelabuhan laut, atau pesawat udara yang secara operasional terkait dengan sektor usaha lain.
“Pemerintah khususnya Direktorat Perhubungan Darat dan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya mempertimbangkan efek dari Surat Keputusan Bersama yang dibuat bagi sektor dunia usaha angkutan barang, “ ungkap Agus
Dikatakan Agus, dengan pembatasan yang dilakukan tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Para pengusaha harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya truk sumbu tertentu.
“Pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal disebabkan hari kerja efektif yang hilang, tentunya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama,” ujarnya
Selain itu pembatasan ini akan membuat para pekerja di dunia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat mengalami penurunan penghasilan.
“Hal ini karena penghasilan mereka yang rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh pemerintah,” kata Agus
Ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini kedua stakeholder terkait dunia perhubungan seharusnya paham dan lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan libur panjang cuti bersama.
Para pelaku usaha tentu sangat setuju adanya pembatasan atau larangan bagi kendaraan angkutan barang sumbu tertentu khusus pada libur hari raya keagamaan yang memang sudah menjadi tradisi bagi umat beragama seperti Idul Fitri (lebaran) dan Natal.
“Akan tetapi jangan menjadi sebuah euforia bahwa adanya hari libur panjang lalu dibuat kebijakan larangan pembatasan kendaraan angkutan barang. Sebelum memutuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berkepentingan,” pungkasnya. (timi)