Semarang, Idola 92,6 FM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menemukan adanya maladministrasi terkait praktik penjualan seragam sekolah oleh salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kudus.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan, pengadaan seragam itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
“Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, laporan pelapor yang identitasnya dirahasiakan tersebut telah terbukti terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh kepala sekolah”, ujar Sabarudin.
Menurutnya Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, pihak sekolah tidak memberikan alternatif pilihan kepada orang tua siswa untuk secara mandiri melakukan pengadaan pakaian seragam putih biru dan pramuka. Pihaknya telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat ini kepada Mas’ut, Asisten Administrasi Kabupaten Kudus pada selasa (17/1).
Untuk itu Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah memberikan beberapa tindakan korektif kepada Bupati Kudus dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus selaku atasan Terlapor. Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah memberikan waktu 30 hari kepada Bupati Kudus, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk melaksanakan tindakan korektif sesuai amanat UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020.
“LAHP Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kudus dalam perbaikan layanan dan mencegah Maladministrasi di satuan pendidikan, khususnya terkait pengadaan seragam sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku”, tutup Sabarudin.