Semarang, Idola 92,6 FM – Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menerima 46 Aduan, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Laporan itu diterima di Posko PPDB Ombudsman Perwakilan Jateng.
Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan pihaknya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, masih melakukan pemeriksaan terkait laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan maladministrasi penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di provinsi ini. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.
Siti menjelaskan pengaduan masyarakat yang diterima adalah terkait jalur zonasi, afirmasi, prestasi maupun perpindahan tugas orang tua dalam PPDB SMA sederajat.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Perwakilan Ombudsman Jateng telah meminta penjelasan tertulis kepada sekda Jateng, dan telah memeroleh keterangan resmi.
Menurut Farida, sebagian besar laporan atau pengaduan yang diterima Ombudsman Jateng saat ini telah memeroleh penyelesaian dari Pemprov Jateng khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saat ini laporan yang ditangani Ombudsman Jateng setidaknya masih 15 laporan yang berproses, dan dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk gubernur Jawa Tengah berkomitmen melakukan penyelesaian atas laporan dimaksud,” kata Siti.
Lebih lanjut Siti menjelaskan, pelayanan publik di sektor pendidikan merupakan hak dasar yang penting dan wajib dipenuhi pemerintah.
Ombudsman hadir, sebagai upaya perbaikan pelayanan khususnya penyelenggaraan PPDB.
“Jadi kami akan terus mengawal proses dari laporan yang sedang diperiksa,” tegasnya. (Bud)