Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Beberapa sektor baru masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE di dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu 11 Januari 2023.
Diketahui, sebelumnya hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. Saat ini, beberapa sektor termasuk manufaktur juga dimasukkan dalam aturan tersebut.Harapannya, agar peningkatan ekspor selalu sejalan dengan peningkatan devisa.
Lalu, seberapa jauh Revisi PP No 1 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor ini bisa ditaati? Apa saja loop hole (celah) yang mungkin akan dimanfaatkan untuk menghindar? Selain itu, apa keuntungan bagi negara dengan aturan tentang beberapa sektor baru harus menempatkan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: