Menyoroti Polemik RUU Daerah Khusus Jakarta

Gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Di RUU itu salah satunya diatur, gubernur dan wakil gubernur Jakarta diusulkan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan—oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Mekanisme ini menuai kritik sejumlah pihak karena bertentangan dengan amanat konstitusi dan dianggap mempreteli demokrasi.

Keputusan bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, Selasa 5 Desember 2023. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU tersebut.

Lalu, menyoroti polemik RUU Daerah Khusus Jakarta—di mana Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diusulkan ditunjuk oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD; Apa konsiderannya? Kalau tidak ada pertimbangan khusus, apakah berarti, seluruh pilgub juga bisa dilakukan dengan cara yang sama?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Dr Agus Riewanto (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta); dan Hermanto (Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News