Menyoroti Pengusulan Anggota TNI-Polri untuk Menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah

PJS
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Jelang Pemilu 2024, Ombudsman menemukan masih adanya pengusulan anggota TNI-Polri aktif di daerah untuk menjadi penjabat sementara (pjs) kepala daerah. Padahal, hal itu bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rekomendasi dari Ombudsman.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menggugurkan usulan nama-nama itu sebelum diserahkan kepada Presiden.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menuturkan, adanya usulan nama penjabat dari anggota TNI-Polri aktif itu dilaporkan oleh perwakilan Ombudsman di daerah. Nama-nama calon penjabat itu diusulkan oleh DPRD, utamanya DPRD Provinsi, untuk posisi penjabat gubernur.

Pengusulan nama penjabat kepala daerah ini berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala/wakil kepala daerah di 85 daerah pada bulan September mendatang. Penjabat Sementara akan memimpin daerah itu hingga terpilih kepala/wakil kepala daerah definitif saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024.

Lalu, ketika Ombudsman masih menemukan adanya pengusulan anggota TNI-Polri aktif di daerah menjadi penjabat sementara (Pjs) kepala daerah jelang Pemilu, padahal aturannya sudah jelas: lalu, bagaimana mestinya? Apa rekomendasi Ombudsman RI?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, PhD. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMengenal Uniroh, Pendiri PKBM Pesona Pulau Tegal Lampung
Artikel selanjutnyaMerespons Era “Pendidihan Bumi” Sudah Tiba: Masihkah Kita Berdiam diri? Apa Saja Upaya yang Mesti Kita Lakukan?