Menyoroti Pengesahan UU Kesehatan yang Diiringi Petisi dari Forum Guru Besar Lintas Profesi

anu
Pimpinan DPR menerima pandangan akhir pemerintah terkait RUU Kesehatan yang diwakili Menkes Budi Sadikin dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Photo/Detik)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Rapat Paripurna DPR RI ke-29 masa sidang ke-5 Tahun 2022-2023 resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Kesehatan menjadi Undang-Undang, Selasa 11 Juli 2023. Rapat pengesahan RUU tersebut langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak RUU tersebut. Kedua fraksi tersebut terutama mengkritik keras penghapusan mandatory spending alias belanja wajib di draf tersebut.

Menurut mereka, mandatory spending yang diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, seharusnya ditambah–bukan justru dihilangkan dalam undang-undang baru ini.

Oleh Pemerintah, undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak transformasi kesehatan nasional. Meski demikian, UU Kesehatan ini diwarnai aksi petisi dari Forum Guru Besar Lintas Profesi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani. Petisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.

Mereka mengidentifikasi sejumlah isu serius yang sangat perlu dipertimbangkan dalam RUU Kesehatan ini. Salah satunya, penyusunan RUU Kesehatan dinilai tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang. Yaitu, asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan seperti filosofis, sosiologis & yuridis, dan kejelasan rumusan.

Lalu, apa sesungguhnya yang dilihat oleh para guru besar, tetapi tidak dilihat oleh pemerintah dan DPR? Apakah karena kurangnya waktu, atau hanya karena ‘terhalang’ oleh persepsi dan kecurigaan sehingga tidak ada ‘titik temu’? Lalu, tidak mungkinkah mem-bridging dan mempertemukannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Prof DR dr Zainal Muttaqin, SpBS(K) (Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang/dokter spesialis bedah syaraf dan salah satu anggota Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP)), Dr Edy Wuryanto, M.Kep (Anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan), dan Dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH (Perwakilan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaBPJS Kesehatan Terus Fokus Kembangkan Inovasi Layanan Berbasis Digital
Artikel selanjutnyaPolisi Sebut Konser JKT48 Summer Tour di Semarang Ajukan Izin Mepet