Semarang, Idola 92.6 FM – Oknum Paspamres dan 2 oknum TNI menjadi tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut terancam hukuman mati dan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.
Praka RM, dan 2 prajurit TNI lain saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya pemuda Aceh berusia 25 tahun. Praka RM sendiri merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Sementara, dua tersangka lainnya adalah Praka O bertugas di Kodam Iskandar muda, dan satu orang lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD. Saat ini ketiga tersangka tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tersangka dipecat secara tidak hormat dari TNI. Selain itu, ia meminta tersangka dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup. Dalam kesempatan itu, Panglima TNI mengaku prihatin dengan kasus tersebut.
Lalu, mengkritisi polemik anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda Aceh; kalau kasus ini dibiarkan, bukankah akan terbaca sebagai perlindungan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Deputy Director Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: