Mendesak Percepatan Revisi Aturan Jualan Online dalam Permendag No 50/2020: Perbaikan Seperti Apa yang Mesti Dilakukan?

Belanja Online
Ilustrasi/Istimewa
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah masih minimnya pelaku UMKM memanfaatkan platform e-commerce, kini mereka dihadapkan pada ancaman baru, yakni maraknya peredaran barang impor di platform belanja online; termasuk social commerce seperti TikTok Shop.

Untuk itu, sejumlah pihak mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang mengatur aktivitas jual-beli online. Proses revisi ini disebut-sebut mandeg, dan tak kunjung rampung sejak akhir tahun lalu.

Kalau sudah semendesak itu persoalannya, lalu apa yang menghambat sehingga Permendag belum juga dikeluarkan? Selain itu, upaya empowering dan perlindungan apa saja yang mesti diberikan kepada UMKM, pada era digital ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber, yakni: Izzudin Al Farras Adha (Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)) dan Syahnan Phalipi (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (DPP HIPMIKINDO)).ย (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: