Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini terlibat aksi saling sindir dengan tiga anggota dewan dari Komisi III DPR jelang rapat membahas transaksi janggal Rp349 triliun di DPR beberapa waktu lalu.
Aksi saling sindir itu bermula setelah Komisi III dua kali membatalkan jadwal rapat bersama Mahfud MD. Jadwal awal, rapat Komisi III dengan Mahfud digelar pada Selasa 21 Maret lalu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, rapat dengan Mahfud dibatalkan karena masalah teknis persuratan. DPR hanya menggelar rapat dengan PPATK, sementara rapat dengan Mahfud diundur menjadi Jumat 24 Maret 2023. Setelah itu, jadwal rapat dengan Mahfud kembali dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada Rabu 29 Maret 2023.
Buntut maju mundurnya agenda rapat dengar pendapat (RDP) itu, Mahfud melayangkan sindiran lewat akun Twitternya pada Minggu (26/3). Ia berharap rapat tak lagi dibatalkan. Ia sekaligus menantang tiga anggota Komisi III untuk hadir. Ketiganya masing-masing: Benny K Harman dari Fraksi Demokrat, Arsul Sani dari PPP, dan Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP.
Lantas, terkait Menkopolhukam Mahfud MD yang menyampaikan ke media soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, bisakah hal itu disebut sebagai membocorkan rahasia negara (sesuai tuduhan Komisi III DPR)?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Dr Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA) dan Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: