Semarang, Idola 92.6 FM – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton pasaribu mengusulkan DPR agar menggunakan hak angket terhadap putusan MK—terkait syarat pencalonan capres dan cawapres.
Hal itu ia sampaikan di Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Menurutnya hak angket sejatinya diperlukan karena putusan MK kental dengan nuansa politik yang mengarah pada upaya nepotisme dan merusak konstitusi.
Lalu, dapatkah hak angket DPR mengubah putusan MK terkait syarat pencalonan capres dan cawapres? Apa implikasinya jika hal itu benar – benar terwujud?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang; Dr Aan Eko Widiarto. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: