Semarang, Idola 92,6 FM – Petugas Bea Cukai Semarang bersama aparat Satpol PP Kota Semarang, menggagalkan penyelundupan lebih dari juta batang rokok ilegal.
Dari upaya penggagalan penyeludupan jutaan rokok ilegal itu, mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto melalui rilis mengatakan penggagalan dilakukan Patroli Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang di Jalan Kaligawe.
Bier menjelaskan, kronologi diawali pada 18 Juli 2023 Seksi P2 mendapatkan informasi akan ada pengiriman BKC HT yang diduga ilegal melalui jalur pantura menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Berdasar informasi tersebut, tim menghubungi Satpol PP Kota Semarang melakukan patroli bersama di sepanjang Jalan Kaligawe.
Menurut Bier, sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning-oranye sesuai informasi terpantau melintas di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang.
Tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut, dan melakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut BKC Hasil Tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
“Setelah berhasil dihentikan, tim mendapati truk tersebut dikemudikan satu orang sopir dan satu kenek. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, didapati Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.070.000 batang,” kata Bier.
Lebih lanjut Bier menjelaskan, nilai barang diperkirakan sebesar Rp2,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Saat ini, barang hasil penindakan dan dua orang dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap bahwa keberhasilan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk
menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Bud)