Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam beberapa waktu belakangan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal masih marak. Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan merilis daftar pinjaman online ilegal.
Dalam daftar yang diterbitkan baru-baru ini, terdapat 429 pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, masyarakat perlu mengetahui daftar pinjol ilegal agar tidak tertipu dengan penawaran yang mereka terima sebelum mengajukan pinjaman.
Maraknya praktik pinjaman online ilegal, menurut kalangan pengamat ekonomi, disebabkan lemahnya regulasi, baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang. Di sisi lain, praktik itu juga dikarenakan kondisi ekonomi dan perilaku masyarakat digital yang konsumtif.
Lalu, dengan makin maraknya pinjol ilegal; bagaimana proses inisiasi yang mesti dilakukan, agar tidak banyak masyarakat yang terjebak, akibat ketidaktahuan? Dan siapa saja yang mesti terlibat melakukannya?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: