Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I mencatat, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per April 2023 tertinggi berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari yang mencapai 118,07 persen.
Hal itu menunjukkan, masyarakat wajib pajak masih peduli dan sadar akan kewajibannya dalam menyampaikan SPT tahunan.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan kepatuhan wajib pajak yang cukup tinggi itu, patut diberikan apresiasi dan bisa diikuti wajib pajak lainnya untuk menyampaikan SPT tahunan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini
Max menjelaskan, kepatuhan pelaporan SPT tahunan realisasinya yang diterima sampai 30 April 2023 sebanyak 625.983 SPT atau 92,74 persen dari seluruh wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.
Sedangkan total wajib pajak wajib lapor SPT ada 674.993 wajib pajak.
Menurutnya, realisasi itu terdiri dari 47.475 wajib pajak badan dan 504.869 wajib pajak orang pribadi karyawan serta sisanya sebanyak 73.639 wajib pajak orang pribadi bukan karyawan.
Sebagian besar SPT tahunan disampaikan secara online melalui e-Filling DJP ada 78,79 persen dan sisanya dalam bentuk e-form serta pihak ketiga.
“Terdapat delapan kantor pelayanan pajak yang berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT tahunan di atas 100 persen. Ada KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Blora, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Tengah, KPP Pratama Semarang Barat dan KPP Pratama Jepara serta KPP Pratama Semarang Timur,” kata Max.
Lebih lanjut Max menjelaskan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka wajib pajak harus menyampaikan SPT tahunan.
Pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak, dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
“Harapannya di tahun depan, kepatuhan penyampaian SPT tahunan akan terus meningkat,” pungkasnya. (Bud)