Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih Nikel ke China. Jika terbukti ada ekspor 5,3 juta ton bijih nikel selama kurun Januari 2020-Juni 2022, sebagaimana yang disampaikan KPK, maka negara dirugikan karena sejatinya ekspor mineral mentah telah dilarang.
Dugaan ekspor ilegal tersebut dinilai perlu segera diperjelas dan diusut tuntas. Sebab, ekspor komoditas mineral mentah itu telah dilarang sejak Januari 2020. Selain, sistem pengawasan dan penegakan hukum juga harus diperkuat agar pelanggaran tak terulang.
Sekretaris Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani, mengatakan, hal yang paling utama saat ini adalah kejelasan mengenai barang yang diekspor termasuk kode harmonized system (HS) apa yang digunakan pelaku. Dengan ketatnya pelaksanaan ekspor, upaya melacaknya semestinya tidak sulit dilakukan.
Lalu, siapa pihak yang mestinya mengusut tuntas ekspor ilegal? Kalau ternyata memang benar, apakah sekarang ‘ekspor haram’ itu sudah dihentikan? Dan, bagaimana mencegah hal yang sama agar tidak terulang?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: