Semarang, Idola 92,6 FM-Kapolda Jawa Tengah menegaskan, tidak ada anggota yang arogan saat melakukan penegakan hukum meski kepada tersangka tindak pidana.
Seluruh tindak kekerasan ataupun arogansi yang dilakukan anggota kepolisian, akan diproses sesuai peraturan berlaku.
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya telah membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Reskrimum Polda Jateng, Propam Polda Jateng dan penyidik Polresta Banyumas. Pembentukan tim dilakukan terkait meninggalnya seorang tersangka di tahanan Mapolresta Banyumas. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Senin (17/7).
Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan 11 anggota Polresta Banyumas terhadap seorang seorang tersangka saat dilakukan penahanan.
Dari 11 anggota Polresta Banyumas yang diperiksa itu empat di antaranya dikenakan sanksi disiplin, dan tujuh anggota dikenakan kode etik.
Menurut kapolda, dari ketujuh anggota yang dikenakan kode etik itu empat di antaranya diduga melakukan tindak pidana dan dilakukan penahanan karena ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kasus ini menjadikan pembelajaran. Sudah saya warning kepada seluruh jajaran, Polri salah satu tugas pokoknya adalah menegakkan hukum tetapi tidak boleh menegakkan hukum dengan melakukan pelanggaran hukum. Menjadi komitmen kita untuk transparan dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, keempat anggota yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenai Pasal 170 KUHP.
Sementara, untuk 10 orang tahanan di Mapolresta Banyumas yang melakukan pengeroyokan dan menyebabkan meninggalnya OK juga telah diperiksa.
“Terhadap tahanan yang 10 orang itu sudah dilakukan proses pemeriksaan, dan menunggu P-21 dari kejaksaan,” tandasnya. (Bud)