Semarang, Idola 92,6 FM – Rugikan negara hingga Rp2 miliar karena menjual gawai tak miliki izin resmi, Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap seorang warga Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Keduanya ditangkap, karena terbukti menjual gawai tanpa izin resmi dari Kementerian Kominfo kepada masyarakat dan merugikan konsumen.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pada Juni 2023 kemarin, pihaknya membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Dwi menjelaskan, tersangka yang ditangkap di Demak berinisial MI dan seorang tersangka lain berinisial IMB warga Kota Semarang itu mengakui membeli dan menjual gawai tanpa adanya label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dari Kementerian Kominfo.
Polisi menyita 173 gawai ilegal dari kedua tersangka, yang belum laku terjual.
Menurut Dwi, selama melakukan aksinya itu masing-masing tersangka mampu meraup keuntungan sebesar Rp108 juta per bulan.
“Mereka menjual handphone ini, baik secara offline maupun online. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah menjual handphone antara 5-6 bulan yang lalu,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Stevanus Satake Bayu menambahkan, kedua pelaku bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan dari perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp7 juta jika kandungan lokal di bawah ketentuan undang-undang setiap gawainya.
Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan kandungan luar negeri, bisa mencapai Rp50 juta per gawai.
“Dari hasil penelitian yang dilakukan tenaga ahli, diketahui ada 44 tipe handphone berbagai merek dan jenis itu TKDN-nya 35 persen. Sehingga kerugian negara lewat PNBP adalah Rp50 juta dikali 44 tipe HP. Jadi, total PNBP-nya adalah Rp2,2 miliar,” ucap Satake. (Bud)