Jika Alami Kekerasan, Silakan Hubungi Layanan SAPA 129

Sumarno, Sekda Jateng.
Sumarno, Sekda Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah mengaktifkan layanan bagi perempuan dan anak, yang menjadi korban kekerasan melalui aplikasi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Aktivasi layanan pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, dilaksanakan secara serentak di 10 provinsi di Indonesia dan salah satunya Jawa Tengah.

Sekda Jateng Sumarno mengatakan pemprov mengaktifkan layanan bagi para perempuan dan anak korban kekerasan, agar bisa dengan mudah dan cepat melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Hal itu dikatakan saat ditemui usai peluncuran aplikasi SAPA 129, kemarin.

Menurutnya, aplikasi itu diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan menjadi salah satu media pelaporan bagi masyarakat atas kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sumarno menjelaskan, selama ini medium pelaporan korban kekerasan pada perempuan dan anak dianggap masih kurang sehingga Kementerian PPPA membuat hotline servis agar masyarakat bisa menyampaikan dan melaporkan kejadian-kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Melalui layanan tersebut, selain menerima pengaduan dan laporan masyarakat juga dapat melakukan konsultasi secara gratis kapan pun dan di mana saja.

Harapannya, masyarakat tidak lagi takut untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini adalah interaksi dua arah yang tidak perlu ketemu. Kadang orang kalau ada kejadian seperti itu merasa malu, takut, dan sebagainya. Maka dengan layanan hotline ini, kami sangat berharap kepada masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menyampaikan di media itu (SAPA 129),” kata Sumarno.

Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, layanan SAPA 129 memungkinkan para pelapor tidak khawatir identitas dirinya diketahui orang yang dilaporkan atau pihak lain.

Sebab, SAPA 129 akan menjaga privasi atau identitas pelapor sehingga pelapor atau masyarakat umum dapat leluasa melaporkan ataupun konsultasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jika masyarakat berani melapor, maka pemerintah akan turun tangan dan terlibat untuk menyelesaikan persoalan. Tindak lanjut laporan atau aduan itu meliputi asesmen psikologi, pelayanan medis secara gratis dan pendampingan kepada korban. Jika ada kejadian masuk ranah pidana, maka Pemprov Jateng juga akan membantu,” pungkasnya. (Bud)