Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan bermotor berupa sepeda motor dan mobil, yang akan dikirim ke Timor Leste melalui jalur laut menggunakan empat kontainer.
Namun, aksi penyelundupan berhasil digagalkan polisi sebelum kapal berangkat menuju Timor Leste pada akhir September 2023 kemarin.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan terungkapnya pengiriman puluhan kendaraan ke Timor Leste itu bermula, saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada empat kontainer berisi kendaraan bermotor berjumlah 72 unit. Terdiri dari delapan kendaraan roda empat, dan 64 unit sepeda motor. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Selasa (31/10).
Menurut Johanson, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai bersama pelabuhan untuk melakukan penggeledahan terhadap empat kontainer yang dilaporkan tersebut.
Dari temuan itu kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, dan memeriksa 19 orang saksi terkait kasus tersebut.
Johanson menjelaskan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan telah ditetapkan seorang tersangka berinisial MAK dan ditahan.
Tersangka diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan ditangani Polresta Pati pada 2021 lalu.
“Modusnya adalah dari pemesan dari Timor Leste memesan jenis-jenis kendaraan. Ini rata-rata kendaraan jaminan fidusia, jaminan leasing. Yang baru nyicil dua bulan atau tiga bulan terus dijual, kemudian dikirim menggunakan kontainer pakai PT seakan-akan kendaraan baru tanpa surat-surat,” kata Johanson.
Lebih lanjut Johanson menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lain berinisial RR yang diketahui berada di Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan.
Sedangkan satu pelaku merupakan warga negara Timor Leste, berinisial XM yang memesan puluhan kendaraan tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan Hubiter dan kepolisian yang ada di Timor Leste. Untuk tersangka yang sudah kami amankan, kita jerat dengan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Bud)