Semarang, Idola 92.6 FM – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) diharapkan meningkatkan penghormatan atas hak para pengguna teknologi informasi. Namun, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, masih ada sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.
Kritik dari kelompok masyarakat sipil mengiringi persetujuan DPR untuk pengesahan revisi Undang-Undang ITE menjadi undang-undang. Selain proses pembahasan yang dianggap tak transparan, revisi belum sepenuhnya menutup potensi kriminalisasi, terutama korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis jender secara daring (online).
Lalu, apa persisnya revisi UU ITE yang dianggap belum sesuai dengan harapan publik? Celah apa sajakah yang masih kontra produktif dengan spirit disusunnya UU ITE ini?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Kepala Divisi Kebebasan Berpendapat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: