Semarang, Idola 92.6 FM – Menyikapi polemik diterbitkannya “Peraturan Pengganti Undang-undang Cipta Kerja” atau Perppu Cipta Kerja, DPR akan menilai terlebih dahulu Terpenuhinya parameter “kegentingan memaksa” sebagai dasar terbitnya Perppu Cipta Kerja sekaligus substansinya. Penilaian perlu dilakukan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan atas Perppu tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani yang dibacakan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam pidato pembukaan masa persidangan III, tahun sidang 2022-2023 baru-bari ini.
Sementara ini, dari total 9 fraksi di DPR, ada dua fraksi yang menyatakan akan menolak memberikan persetujuan Perppu Cipta Kerja. Kedua fraksi tersebut adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu, menyikapi DPR yang akan menilai Parameter Kegentingan Memaksa diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, muncul pertanyaan: apakah memang benar ada kegentingan memaksa yang bisa kita rasakan bersama?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Muhammad Nur Ramadhan. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: