DJP Imbau Wajib Pajak Segera Validasi NIK Dengan NPWP

Validasi NIK
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak, untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Validasi dilakukan sejalan dengan akan diimplementasikan secara penuh penggyNIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan guna kenyamanan bersama, Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak orag pribadi segera memvalidasi NIK-NPWP sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Pernyataan itu dikatakan secara virtual di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (10/1).

Suryo menjelaskan, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Pemutakhiran data selain data utama dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Menurutnya, penyatuan NIK dengan NPWP akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

“NPWP dengan NIK itu akan coba kami pelihara terus, tapi inti ceritanya ya kami berusaha menggunakan identitas yang sama,” kata Suryo.

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, saat ini sudah ada lebih dari 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP sehingga sudah bisa menggunakan NIK untuk melaporkan SPT. Sementara, sudah ada 2.587 wajib pajak yang melaporkan SPT di awal 2023 dengan rincian 2.350 wajib pajak orang pribadi dan 237 wajib pajak badan.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id. (Bud)

Ikuti Kami di Google News