Bea Cukai Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq bersama Gubernur Ganjar Pranowo secara simbolis memusnahkan rokok ilegal hasil operasi selama Juni-Desember 2022 di halaman kantor gubernur, Selasa (31/1).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta memusnahkan 9.744.900 batang rokok ilegal hasil operasi tangkap tangan periode Juni-Desember 2022 kemarin di halaman kantor gubernur, Selasa (31/1).

Total nilai dari 9,7 juta lebih batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu sebesar Rp11,1 miliar, dengan potensi penerimaan negara seharusnya dibayarkan sebesar Rp7,53 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu, merupakan hasil kolaborasi jajarannya dengan aparatur penegak hukum lainnya bersama pemerintah daerah setempat.

Jutaan rokok yang dimusnahkan itu berasal dari 32 buah surat bukti penindakan (SBP), selama setengah tahun terakhir kemarin.

Rofiq menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal itu berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tenga yang akan dikirim ke Jawa Barat maupun Sumatera atau Kalimantan.

Modus yang digunakan adalah memuat batang rokok ilegal menggunakan kendaraan truk, atau mobil angkutan penumpang hingga mobil mewah.

Menurutnya, penangkapan dan penyitaan jutaan batang rokok ilegal juga hasil informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal.

“Tujuan pemasarannya itu di luar Jawa Timur dan Jawa Tengah. Baik itu ke Sumatera, Jawa Barat atau Kalimantan. Rokok ilegal itu konsumsinya adalah orang yang pengen rokok harga murah jadi bisa tetep bisa merokok. Itu di daerah-daerah perkebunan sawit atau pedalaman. Kalau masih ada rokok murah, ngapain beli rokok mahal,” kata Rofiq.

Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY pada Januari 2023 ini mampu menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 12 kali.

Maraknya penjualan rokok ilegal masih terjadi, karena memang masih ada peminat atau masyarakat menginginkan rokok dengan harga murah dibanding rokok bercukai.

“Pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKPK Siap Monitoring Desa Antikorupsi Agar Tetap Sejalan
Artikel selanjutnyaKanwil DJP Jateng I Kukuhkan 303 Relawan Pajak