Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta memusnahkan sebanyak 547 bal karung berisi pakaian bekas asal Malaysia di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Rabu (20/12).
Pakaian bekas yang dimusnahkan itu, bernilai Rp1 miliar lebih dan telah mendapat keputusan tetap dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan pakaian bekas merupakan bahan yang dilarang untuk diimpor, sesuai peraturan tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Rofiq menjelaskan, pemusnahan pakaian bekas impor itu telah mendapat persetujuan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Kendal.
Menurut Rofiq, pakaian bekas impor yang berasal dari Malaysia itu diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal tanpa disertai dokumen legal.
Apabila pakaian bekas impor itu masuk ke pasaran, maka akan merusak perekonomian daerah karena merugikan produsen pakaian atau pabrik garmen dalam negeri.
“Kalau pakaian bekas impor ini sampai masuk ke pasaran, otomatis pabrik-pabrik yang memproduksi garmen tersaingi dengan barang-barang bekas ini. Kalau tersaingi tidak bisa berproduksi maksimal. Akhirnya keuntungan berkurang dan tenaga kerja tidak bisa terserap dengan bagus,” kata Rofiq. (Bud)
Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, penyelundupan pakaian bekas impor itu melanggar Undang-undang tentang Kepabeanan sehingga harus dimusnahkan.
Oleh karena itu, pihaknya bersama aparat TNI Angkatan Laut dan juga kepolisian akan melakukan patroli rutin di pelabuhan-pelabuhan yang diduga sebagai jalur tikus penyelundupan barang ilegal dari luar negeri.
“Ini perlu diwaspadai agar tidak disalahgunakan. Pada prinsipnya kita ingin tidak ada penyalahgunaan, agar tidak masuk barang ilegal ke Jawa Tengah,” tandasnya. (Bud)