Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta bersama Pemprov Jateng memusnahkan lebih dari 10 juta rokok ilegal di halaman kantor gubernuran, Rabu (26/7).
Pemusnahan 10 juta lebih rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu, merupakan tindakan selama periode Juli-Desember 2022 kemarin.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan itu memiliki nilai sebesar Rp11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara seharusnya dibayarkan sebesar Rp7,89 miliar.
Rokok-rokok ilegal itu berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP), dari hasil tangkapan pengiriman dari wilayah Jawa Timur masuk ke Jateng atau dari Jateng ke luar Jawa.
Menurut Rofiq, para pelaku peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara, dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Rofiq menjelaskan, pemusnahan jutaan rokok ilegal itu merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Negara konsen untuk menjaga kesehatan. Kalau pun beli rokok harus rokok legal. Kemudian negara berkepentingan dengan mengenakan cukai, karena cukai itu dalam rangka memberi kompensasi dampak dari rokok. Entah itu kesehatannya atau kegiatan kerja lainnya,” kata Rofiq.
Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, upaya pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Hal itu dilakukan, dalam rangka pengamanan keuangan negara dan menciptakan iklim usaha sehat serta kelancaran pembangunan.
“Kami mengimbau kepada para pengusaha yang belum legal, untuk menjalankan usaha secara legal. Karena legal itu mudah,” tandasnya. (Bud)