Bagaimana Peran DPR dalam Mendorong Kemandirian Pangan?

Food Esatate Mangkrak
Proyek food estate yang menelan anggaran Rp2,3 triliun terancam mangkrak. (Photo/Green Peace)

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam beberapa waktu belakangan, Pemerintah mulai mengisi cadangan sejumlah komoditas pangan. Di antaranya beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, dan telur unggas.
Namun, sebagian di antaranya berasal dari impor termasuk beras yang dinilai surplus.

Komisi IV DPR menyayangkan hal itu dan mendorong Pemerintah mengutamakan prinsip kemandirian. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengaku kecewa, karena pemerintah memutuskan impor sejumlah pangan pokok sebegitu mudahnya. Hal itu dinilai kurang sejalan dengan semangat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mengedepankan kemampuan peningkatan produksi dan pengadaan cadangan pangan dari dalam negeri.

Firman menyebut, semangat Undang-Undang Pangan adalah kemandirian dan kedaulatan pangan, bukan impor. Kalau dalam negeri cukup, kenapa harus impor?

Di sisi lain, seolah sudah menjadi rahasia umum bahwa ada segelintir pihak yang menjadi “pemburu rente” sehingga impor selalu terjadi.

Lalu, bagaimana peran DPR dalam mengawal dan mendorong kemandirian Pangan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber, yakni: Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi partai Golkar, Firman Soebagyo. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News