Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama para aktivis pegiat antikorupsi menyuarakan pencopotan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Hal itu sebagai buntut sejumlah masalah yang muncul hingga diketahui publik dalam beberapa waktu terakhir.
Desakan itu kabarnya terkait pelanggaran etik hingga pelanggaran pidana berupa pembocoran penyidikan. Sementara itu, Abraham Samad dan Saut Situmorang hingga Bambang Widjojanto resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu alasannya, karena dugaan adanya dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM yang bocor, dan diduga melibatkan Firli.
Samad menegaskan, mantan pimpinan KPK tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK tetapi juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan tindakan pembocoran dokumen yang dilakukan Firli masuk ke dalam ranah pidana.
Samad meminta agar Dewas KPK segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dan pemberhentian secara tidak hormat kepada Firli lantaran telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana.
Lalu, bagaimana persisnya masalah yang membelit lembaga anti rasuah ini? Apa saja langkah langkah penyelamatan yang perlu dilakukan agar kasus ini bisa menjadi momentum bagi perbaikan KPK ke depan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Prof Pujiyono (Dosen Hukum Pidana dan Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang), Novel Baswedan (Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)), dan Agus Sunaryanto (Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: