Semarang, Idola 92.6 FM – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) beberapa waktu lalu merilis data yang cukup mencengangkan dan membuat kita prihatin serta khawatir. Data menunjukkan bahwa prevalensi anak penderita diabetes, meningkat 70 kali lipat pada Januari 2023 dibanding 2010.
IDAI mencatat, terdapat 1.645 anak di Indonesia yang menderita diabetes pada Januari 2023 di mana prevalensinya sebesar 2 kasus per 100.000 anak. Data yang tercatat ini berasal dari 15 kota di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Surabaya, Palembang, hingga Medan. Dari jumlah tersebut, laporan paling banyak berasal dari Jakarta dan Surabaya. Selain itu, diabetes juga ditemukan lebih banyak menyerang anak perempuan dibandingkan anak laki-laki.
Secara umum, dari data Kementerian Kesehatan, 13 persen dari total penduduk Indonesia sudah menderita penyakit diabetes. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat diabetes merupakan mother of all diseases (ibu dari segala penyakit) sehingga, jika tidak ditangani dengan baik, berpotensi menyebabkan penyakit-penyakit lainnya.
Terdapat beberapa jenis diabetes. Dari keterangan IDAI, rata-rata dari anak-anak ini paling banyak terserang Diabetes Tipe 2. Dengan gejala seperti: sering buang air kecil, Sering merasa haus/lapar padahal sudah makan dan minum, berat badan tidak terkontrol, mudah capek, penglihatan kabur, dll.
Atas temuan ini, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) meminta Pemerintah segera menerbitkan regulasi yang dapat mendorong masyarakat membatasi konsumsi gula di tengah meningkat pesatnya kasus diabetes yang diderita anak-anak. Menurut CISDI, data itu menggambarkan situasi “yang sangat mengkhawatirkan” bahwa anak-anak “telah mengadopsi pola hidup tidak sehat” salah satunya akibat konsumsi makanan berkandungan gula tinggi.
Lalu, menyikapi tingginya prevalensi anak penderita diabetes, bagaimana langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat? Tidak adakah batas-batas antara kandungan yang diizinkan dengan yang membahayakan dalam produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran? Apa kabar wacana penetapan cukai pada minuman berpemanis? Dan, yang tak kalah mendesak adalah, apa langkah kuratif yang harus segera dilakukan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan sejumlah narasumber, antara lain: dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) (Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI)), Oliva Herlinda (Chief of Policy & Research Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI)), dan Netty Prasetiyani Aher (Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: