Bagaimana Mengamankan Agenda Pemilu Sesuai Jadwal dari Para Pemilik Kepentingan?

Pemilu 2024
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Wacana “Pemilu 2024 ditunda” kembali mencuat. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu, “Pemilu 2024 ditunda hingga 2025”. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima, dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menambah daftar pewacana penundaan Pemilu 2024. Kita ketahui, sejumlah pihak pernah menggaungkan agar Pemilu ditunda.

Pada awal Februari lalu, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (P3) Muhammad Mardiono mewacanakan penundaan pemilu 2024. Sosok yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan itu awalnya menilai masyarakat tidak terlalu antusias menyambut Pemilu 2024. Dia juga mengaku sempat berkeliling ke-30 provinsi dan melihat masyarakat lebih peduli pada pemulihan ekonomi ketimbang Pemilu.

Kemudian, wacana penundaan Pemilu juga pernah dilontarkan oleh Ketua Umum-Partai Golkar Airlangga Hartarto seusai bertemu Ketua Umum Partai Nasdem-Surya Paloh, Maret 2022 lalu. Bahkan, kala itu, Airlangga menyebut   wacana penundaan Pemilu merupakan aspirasi masyarakat.

Berikutnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional-Zulkifli Hasan, juga pernah menyatakan dukungan atas usulan penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Muhaimin Iskandar – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa. Menurut Zulkifli, terdapat sejumlah alasan dirinya mendukung usulan tersebut. Antara lain soal angka kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi.

Selain beberapa tokoh tersebut, seseorang yang pernah mengusulkan Pemilu ditunda adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sebuah video wawancara yang diunggah di YouTube, Luhut mengklaim memiliki “big data” bahwa wacana penundaan pemilu didukung oleh 110 juta warganet.

Maka, bisa dikatakan, munculnya isu-isu penundaan pemilu hanya sekedar mengonfirmasi desas-desus yang sudah sejak beberapa waktu lalu terdengar. Apakah ini berarti, ada banyak pihak yang menghendakinya? Lalu, pihak mana yang akan paling diuntungkan seandainya Pemilu benar-benar ditunda? Kemudian, bagaimana mengamankan agenda pemilu dari para pemilik kepentingan agar tetap berlangsung sesuai jadwal?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan sejumlah narasumber, antara lain: Hendri Satrio (Pakar komunikasi politik/ Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI), Dr Zainal Arifin Mochtar (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta), dan Taufik Basari (Politisi partai Nasdem/ketua DPP Partai NasDem bidang Hukum, Advokasi dan HAM). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnya125 UMKM Dilibatkan di Program Parsel Lebaran
Artikel selanjutnyaPemprov Tuntaskan Bantuan 11.417 Unit RTLH