Bagaimana Mencegah Penyimpangan Pengelolaan Dana Pensiun di BUMN?

Pensiun
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pengelolaan dana pensiun di sejumlah perusahaan pelat merah ditemukan bermasalah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap, sebanyak 70 persen dari 48 dana pensiun di bawah payung BUMN berstatus tidak sehat. Selain penyimpangan investasi, minimnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana telah meningkatkan potensi masalah di tubuh dana pensiun BUMN.

Sebanyak 34 dana pensiun yang dikelola BUMN terindikasi bermasalah. Penyertaan portofolio investasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian kerap menjadi momok sehingga memicu kegagalan pengelolaan dana pensiun.

Hal itu disampaikan Erick Thohir dalam konferensi pers perkara dana pensiun BUMN di Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa hari lalu.

Indikasi masalah yang menjangkiti 34 dana pensiun BUMN ditemukan setelah terbongkarnya penyelewengan pengelolaan dana oleh PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Menyoroti terungkapnya 70 persen dari 48 dana pensiun di bawah payung BUMN bermasalah, lalu, koreksi menyeluruh seperti apa untuk mencegah berulangnya kasus semacam ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Pengamat BUMN/ Kepala Lembaga Manajemen FEB Universitas Indonesia, Dr Toto Pranoto. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMashud Azikin, Sang Peduli Lingkungan dari Makassar
Artikel selanjutnyaSebanyak 68 Persen Pendapatan Daerah Masih Bersumber dari Dana Transfer Pusat ke Daerah, Bagaimana Mengatasi Persoalan Ini?