Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah sekian lama menunggu kepastian, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Setelah ini, menurut Mahfud MD, surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor, jera.
Surpres tersebut juga telah dikirim ke DPR bersamaan dengan surat tugas bagi empat pejabat pemerintah setingkat menteri yang nantinya bakal terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, akankah RUU itu selesai dibahas oleh DPR periode sekarang? Kenapa pembahasan RUU Perampasan Aset, terkesan di-anak tirikan? Adakah peran civil society yang dapat mendorong pembahasan DPR?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber: Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Dr Aan Eko Widiarto dan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zaenur Rohman. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: