ASN Dilarang Likes, Share, dan Comment di Medsos Capres

Bagaimana Penerapan dan Pengawasannya?

PNS ASN Sedang Hormat ke HP
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 122 aduan tentang pelanggaran aturan netralitas bagi ASN sebelum masa kampanye. Oleh karena itu, KASN mengingatkan para aparatur sipil negara untuk mematuhi peraturan dengan menjaga sikap adil dalam memberikan pelayanan publik, termasuk untuk tidak beraktivitas yang terafiliasi dengan dukungan terhadap salah satu calon presiden dan wakil presiden seperti likes, comment dan share.

Aturan terkait netralitas ASN ini juga tertuang dalam surat keputusan bersama atau SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diteken pada 2022 lalu.

Berdasarkan SKB netralitas ASN, pegawai negara dilarang mengikuti kampanye atau deklarasi pasangan capres/cawapres serta menjadi anggota partai politik. ASN juga dilarang memberikan like, comment, atau share postingan calon Presiden, DPR, DPRD, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati. Wali kota atau wakil wali kota.

Kalau, untuk menjaga netralitas, ASN dilarang memberikan like, comment, atau share postingan calon presiden (capres), dan DPR, DPRD, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; lalu bagaimana penerapan dan pengawasannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaAPBN 2024 Dibayangi Ketidakpastian
Artikel selanjutnyaAbdul Wahab, Kreator Pesawat Pengusir Burung di Sawah