Apresiasi pada Pemerintahan Jokowi Naik, tetapi Suap dan Pengangguran Menjadi Tantangan

Bagaimana Mengatasi Dua Tantangan Tersebut?

Jobless
Ilustrasi/Istimewa
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Survei Litbang Kompas menunjukkan peningkatan apresiasi publik terhadap kinerja Pemerintah. Namun, masih ada dua indikator dengan tingkat apresiasi publik di bawah 50 persen. Keduanya adalah: suap dan jual beli kasus hukum, serta penyediaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

Dari tujuh indikator kinerja pemerintah dalam survei Kompas Januari 2023 dinilai belum baik tetapi pada survei di bulan Mei 2023 tersisa dua indikator, yakni memberantas suap dan jual beli kasus hukum serta penyediaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

Hasil survei Mei 2023 ini menunjukkan upaya pemerintah mengatasi sejumlah pekerjaan rumah diapresiasi publik, sehingga konsistensinya harus diperkuat sampai akhir periode pemerintahan.

Jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 29 April-10 Mei 2023 menunjukkan, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berada di angka 70,1 persen. Capaian ini tercatat naik 0,8 persen bila dibandingkan survei sebelumnya pada Januari 2023. Adapun angka tertinggi terjadi pada Januari 2022 sebesar 73,9 persen.

Lantas, ketika apresiasi publik terhadap kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo meningkat, bagaimana menjaga konsistensi kebijakan sehingga pemerintah menuntaskan program hingga akhir periode? Bagaimana pula mengatasi dua tantangan yang masih belum memuaskan yakni suap dan jual beli hukum serta penyediaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Ari Kuncoro (Ekonom/Rektor Universitas Indonesia) dan Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaEnam Bandara Siap Dukung Kelancaran Angkutan Haji 2023
Artikel selanjutnyaBagaimana Memperkuat Modal Sosial KPU dan Bawaslu?