Semarang, Idola 92,6 FM-APINDO Jawa Tengah menyebutkan, upah menjadi hak bagi para pekerja sebagai imbalan sesuai hasil pekerjaan.
Namun, jika permintaan kenaikan upah tahun depan di luar kemampuan para pengusaha maka akan memberatkan.
Ketua APINDO Jateng Frans Kongi mengatakan para pengusaha yang ada di provinsi ini, berkomitmen untuk menjaga hubungan industrial dengan baik. Hal itu dikatakan usai bertemu Pj Gubernur Nana Sudjana, kemarin.
Frans menjelaskan, pihaknya sebagai pengusaha berkomitmen untuk menjadikan buruh sebagai mitra.
“Jadi soal upah minimum kita tadi bicara, karena kita sebagai pengusaha berkomitmen terhadap buruh sebagai mitra kita. Jadi kita akan memperhatikan dan mengikuti aturan pemerintah di mana setiap tahun ada kenaikan upah,” kata Frans.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, kenaikan upah tahun depan akan menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi dalam negeri.
Termasuk, mengukur kemampuan dari masing-masing pengusaha untuk bisa mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kenaikan upah.
“Kalau sekarang ada yang minta naik 15 persen misalnya, saya pikir itu di luar nalar. Saya pikir aturan tidak sampai segitu, karena pemerintah akan melihat tidak hanya satu sisi saja,” jelasnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyatakan, formula UMP dibahas dewan pengupahan provinsi atau lembaga tripartit yang terdiri perwakilan pemerintah dan serikat pekerja serta perwakilan pengusaha.
Pembahasan UMP masih menunggu aturan pasti yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Rancangan aturan sudah disiapkan oleh kementerian. Sudah diuji publik, mungkin dalam pekan-pekan ini sudah akan keluar formula untuk menghitung upah minimum,” ucap Azis. (Bud)