Semarang, Idola 92.6 FM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka peluang mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat. Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir, menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu.
Menurut Arsul, UUD 1945 yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemic. Sehingga, wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama.
- Menakar Wacana Amendemen UUD 1945, Seberapa Mendesakkah?
- Menyoroti Wacana Amendemen UUD 1945, Apa Implikasinya? Dan Bagaimana Sikap Kita?
- Ketika Wacana Amendemen Kian Melebar, Apa Masalah Yang Mendesak Diakomodasi?
- Menakar Wacana Amendemen UUD 1945 yang Digulirkan Pimpinan MPR, Benarkah Ini Seperti Membuka Kotak Pandora?
Lalu, apa urgensi Amendemen UUD 1945 untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat? Dan, bagaimana memastikan agar langkah itu tidak memicu “bola liar”?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Dr Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu (Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta), Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR RI), dan Fadli Ramadhanil (Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: