Semarang, Idola 92.6 FM – Kegaduhan terjadi pasca KPK menetapkan tersangka Kabasarnas terkait dugaan kasus suap. Usai kegaduhan itu, KPK kemudian mengaku khilaf dan meminta maaf.
Pasca-peristiwa itu, Presiden Joko Widodo mendorong dilakukannya evaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Hal itu juga senada dengan masukan sejumlah peneliti yang menyebut, idealnya perwira TNI/ Polri yang ditunjuk atau ingin menduduki jabatan sipil mesti melepas kedinasannya.
Menurut Presiden, pihaknya tak ingin terjadi praktik penyelewengan, seperti korupsi di lembaga-lembaga penting. Terkait itu, evaluasi akan dilakukan di semua hal, termasuk menyangkut penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.
Lalu, bagaimana evaluasi yang mestinya dilakukan pasca-kasus penetapan tersangka Kepala Basarnas yang juga berstatus TNI aktif? Mestikah, perwira TNI/ Polri yang ditunjuk atau ingin menduduki jabatan sipil melepas kedinasannya?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Deputy Director Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: