Semarang, Idola 92,6 FM – Menjaga pasar dalam negeri tetap stabil dan tidak terpengaruh isu global atau membanjirnya produk luar negeri, diperlukan adanya analisis kebijakan dari Kementerian Perdagangan.
Analisis yang dilakukan Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag itu, akan memberikan gambaran bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah dan strategi untuk melindungi pasar dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan pihaknya memang secara rutin memberikan analisis kebijakan yang berkaitan dengan kondisi pasar dalam negeri, terutama jika sedang terjadi ancaman global atau faktor eksternal lainnya. Hal itu dikatakan usai acara Diseminasi Hasil Analisis BKPerdag 2023 di Hotel Novotel Semarang, Jumat (14/7).
Kasan menjelaskan, analisis yang dilakukan itu mencakup sejumlah aspek guna melindungi produsen atau konsumen di dalam negeri.
Misalnya bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping yang tujuannya melindungi industri dalam negeri dari produk impor masuk Indonesia dan dijual dengan harga dumping.
Menurut Kasan, analisis yang sudah dilakukan Kementerian Perdagangan itu bisa bersifat harian atau mingguan dan juga bulanan.
Hasil analisis yang dilakukan itu juga akan membantu pemerintah daerah, dalam upaya menentukan kebijakan terkait menekan laju inflasi suatu daerah.
“Tentu informasi ini bisa diberikan kepada para peserta, bisa pelaku usaha atau pemerintah maupun yang lainnya. Ini bagian dari apa yang selama ini kita lakukan, ada yang sudah jadi kebijakan dan ada juga sifatnya mensupport kebijakan yang sudah atau akan dikeluarkan,” kata Kasan.
Sementara itu Kepala Disperindag Jawa Tengah Ratna Kawuri menambahkan, diseminasi hasil analisis yang dilakukan Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag itu dipandang bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan.
Menurut Ratna, analisis yang dilakukan Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag dinantikan setiap pemerintah daerah.
Sebab, kebijakan yang sudah dibuat hanya akan menjadi kebijakan sia-sia apabila tidak diimplementasikan.
Ratna menjelaskan, ada beberapa analisis yang sudah disampaikan Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag.
Terutama, yang berkaitan dengan penguatan pasar dalam negeri.
“Kalau bicara penguatan pasar dalam negeri menurut saya ada tiga hal. Penguatan pasar terhadap goncangan atau tantangan global, kedua penguatan pasar dalam negeri untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri itu sendiri. Dan yang ketiga masalah perlindungan konsumen,” ujar Ratna.
Lebih lanjut Ratna menjelaskan, analisis yang disampaikan Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag itu juga memberikan gambaran kepada pemerintah daerah terkait kebijakan selama ini sudah sesuai atau belum.
Terlebih lagi, berkaitan menekan laju inflasi yang disebabkan sejumlah komoditas volatilitas. (Bud)