Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset? Sehingga Belum Juga Diagendakan Pembahasannya?

Perampasan Aset Koruptor
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Sudah lebih dari sebulan setelah pemerintah menyerahkan surat presiden mengenai Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Namun hingga kini, DPR belum juga memutuskan untuk membahasnya. Pemerintah dan DPR saling tuding soal penyebab pembahasan RUU ini berjalan lambat.

Alih-alih menugaskan alat kelengkapan dewan untuk membahas RUU Perampasan Aset, pimpinan DPR belum membacakan surat presiden (surpres) yang berisi usulan pembahasan RUU tersebut pada sejumlah rapat paripurna yang telah diselenggarakan.

Lalu, Ada apa dengan RUU Perampasan Aset? Sehingga belum juga diagendakan pembahasannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Staf Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaIndonesia akan Segera Masuk Fase Endemi Covid-19, Apa Saja Tahap yang Mesti Dicapai Sebelum Resmi Diumumkan?
Artikel selanjutnyaMengenal Fatah Syaifur Rochman, Pembudidaya Tanaman Strobilanthes Cusia asal Temanggung