Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus mendorong wajib pajak di Kabupaten Pati dan Blora, untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS akan ditutup hingga Juni 2022, dan masyarakat wajib pajak diminta bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan PPS merupakan salah satu klausul baru di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan tersebut harus dipakai masyarakat wajib pajak. Program tersebut ditujukan, untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar sosialisasi UU HPP di Hotel New Merdeka Pati, kemarin.
Menurutnya, PPS diselenggarakan berdasarkan azas kesederhanaan dan kepastian hukum serta kemanfaatan.
Mahartono menjelaskan, untuk di wilayah KPP Pratama Pati wajib pajak yang telah berpartisipasi mengikuti PPS sebanyak 72 wajib pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp8,74 miliar. Sementara untuk KPP Pratama Blora ada 41 wajib pajak, dengan jumlah PPh mencapai Rp1,90 miliar.
“Untuk di Kabupaten Pati dan Blora masih sedikit yang mengikuti PPS ini. UU HPP ini terealisasi berkat kerja sama antara pemerintah dan pihak legislatif, serta masukan dari pihak-pihak akademisi dan juga masyarakat lainnya. Semua masukan itu diakomodir untuk pembentukan UU HPP,” kata Mahartono.
Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, sampai dengan 29 Maret 2022 kemarin wajib pajak yang telah mengikuti PPS di seluruh Kanwil DJP Jateng I sebanyak 1.862 wajib pajak dengan jumlah PPh sebesar Rp145,70 miliar. Sedangkan total nilai harta bersih yang diungkapkan, sebesar Rp1.470,65 miliar.
“Kepada wajib pajak di wilayah Pati dan Blora, agar pro aktif mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Kami berharap, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam membayar pajak secara optimal,” pungkasnya. (Bud)