Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Turun Desa Dekati Warga

Petugas BPJS Kesehatan
Petugas BPJS Kesehatan Semarang saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dalam upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, BPJS Kesehatan Cabang Semarang turun langsung ke wilayah perdesaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar mengatakan kolaborasi dan sinergi bersama pemerintah dan mitra kerja bersama masyarakat, menjadi salah satu kunci keberhasilan Program JKN.

Bahkan, guna mendorong UHC di Kabupaten Demak itu pihaknya menurunkan tim BPJS Kesehatan Turun ke Desa (Berjasa) aktif melakukan pendekatan masyarakat menuju Desa JKN.

Andi menjelaskan, saat ini di wilayah Demak sudah mencapai 91 Desa. Sementara itu, laju kepesertaan JKN pada rentang 2022 menunjukan peningkatan cukup baik.

“Pada bulan Januari 2022, tercatat 86,71 penduduk Kabupaten Demak telah tercover Program JKN. Sedangkan per bulan Desember ini sebanyak 89,77 persen atau 1.094.219 penduduk telah terlindungi Program JKN,” kata Andi ditemui di kantornya, Rabu (14/13).

Lebih lanjut Andi menjelaskan, berbagai inovasi terus diluncurkan BPJS Kesehatan tidak hanya aplikasi Mobile JKN.

Pihaknya juga meluncurkan aplikasi Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) yang hadir sejak 2020.

“Ini menjadi salah satu primadona layanan yang digunakan masyarakat dalam layanan administrasi kepesertaan dan informasi layanan. Sepanjang tahun 2022 BPJS, Kesehatan Cabang Semarang menerima lebih dari 180 ribu tiket pelayanan non tatap muka,” jelasnya.

Dalam upaya kolektabilitas iuran BPJS Kesehatan, pihaknya terus mempromosikan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP/ Peserta Mandiri yang memiliki tunggakan iuran antara 4-24 bulan.

Pembayaran iuran bisa dilakukan secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran, peserta yang menunggak bisa mengikuti program dengan mengakses fitur Rencana Pembayaran Bertahap pada aplikasi Mobile JKN. (Bud)

Ikuti Kami di Google News